Undang-undang mengenai Hukum Jaminan
Pasal 1131 KUHPerdata
:
Segala
barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada
maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan
debitur itu.
Komentar : Maksud dari pasal ini
adalah setiap orang membuat perjanjian
apabila melanggar perjanjian tersebut atau biasa disebut wanprestasi maka
seluruh barang bergerak dan tak bergerak dan barang sudah ada bentuk atau
wujudnya maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan untuk melunasi
akibat dari terlanggarnya perjanjian
Pasal 1132 KUHPerdata : Barang-barang
itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan
barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali
bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Komentar:
Maksud dari pasal ini adalah pelunasan dari utang dari debitur yang mempunyai
lebih dari 1 kreditur dibagi dengan presentase yang sama kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang bahwa kreditur tersebut berhak menerima pelunasan
terlebih dahulu, contohnya : gadai, hak tanggungan, fidusia, hipotek
Pasal 1150 KUHPerdata Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang
memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan
barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya
penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau
penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang
itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Komentar : Gadai
adalah salah satu jaminan yang bisa diberikan jika seseorang ingin berutang,
yaitu sebagai jaminan namun dalam gadai hanya barang bergerak saja yang bisa
dijadikan jaminan. Gadai bisa diberikan kepada kreditur atau kepada orang yang
diberi kuasa oleh kreditur. Seseorang yang memiliki gadai berhak atas
didahulukan pelunasannya daripada kreditur yang lain karena piutang yang
dikenakan gadai termasuk piutang yang bersifat preferen, namun sebelum piutang diberikan
kepada kreditur uang pelunasan tersebut dipotong terlebih dahulu oleh biaya
penjualan, dan biaya perawatan barang dan penyelamatan barang yang telah
dikeluarkan oleh kreditur
Pasal 1162 KUHPerdata Hipotek
adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan
dalam pelunasan suatu perikatan. Hipotek
adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan
dalam pelunasan suatu perikatan.
Komentar :
Hipotek sama dengan Gadai namun dalam hipotek hanya barang yang tidak bergerak
saja yang bisa dijadikan jaminan, barang tersebut yaitu kapal laut.
Pasal 1134 KUHPerdata Hak istimewa
adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang
menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan
sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa,
kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
Komentar:
Hak istimewa atau yang biasa disebut privilege, adalah hak yang diberikan oleh
undang-undang untuk kreditur agar kedudukannya lebih tinggi daripada kreditur
lain. Hak istimewa tidak lebih tinggi daripada gadai dan hipotek, tapi dalam
beberapa undang-undang ada yang menentukan kalau hak istimewa lebih tinggi
daripada gadai dan hipotek. Contohnya dalam undang-undang kepabean, dalam
undang-undang tersebut negara selaku kreditur lebih tinggi kedudukan
dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya sehingga negara berhak
didahulukan atas pelunasan utang debitur.
Pasal 1139
KUHPerdata Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang
tertentu,
ialah:
1. biaya
perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak
bergerak
sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan.
Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada
segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada
gadai hipotek;
Komentar :
Dalam pelaksanaan putusan pengadilan seperti mengadakan lelang, pastilah dibutuhkan
biaya dan biaya tersebut diambil dari hasil penjualan barang tersebut, jadi
sebelum uang tersebut diserahkan untuk pelunasan uang tersebut dipotong dulu
dengan biaya pelaksanaan putusan
Pasal 1138
KUHPerdata Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau
dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak bergerak, pada umumnya.
Yang pertama didahulukan daripada yang kedua.
Komentar :
Utang yang diberikan Hak Istimewa tidak dibataskan pada benda bergerak ataupun
benda tidak bergerak namun yang
didahulukan atas pelunasan yaitu barang yang bergerak.
Pasal 1140 KUHperdata Orang yang menyewakan dapat
melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih bergantung pada
cabang-cabang di pohon, atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah;
dan juga atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan
masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas tanah, baik
untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau
menggunakan tanah itu, seperti: ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan sebagainya
tak peduli apakah barang-barang yang disebutkan di atas milik penyewa atau bukan.
Bila penyewa
melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali secara
sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan
atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut
perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa
kedua tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut
perjanjian.
Komentar :
Pasal ini menjelaskan kalau seseorang yang menyewakan tanahnya kepada orang
lain dan apabila tanah tersebut ada pohon-pohon atau pun hasil buah-buahan yang
dapat digunakan, maka yang berhak atas hak itu adalah orang yang menyewakan. Namun
bila penyewa melepaskan hak sewanya untuk disewakan lagi kepada orang lain,
orang yang menyewakan pertama tidak bisa menggunakan lagi hak untuk mengambil
atau menggarap tanah yang disewa oleh penyewa kedua tersebut.
Pasal 1142 KUHPerdata Pihak yang
menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak
didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itudiangkut tanpa izinnya, dan ia
tetap mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barangitu terikat pada pihak
ketiga, karena digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat
pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah barang bergerak yang
diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat belas hari sejak
saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah
Komentar : apabila
penyewa mengangkut barang tanpa izinyang dalam pasal 1140 diberikan hak
didahulukan untuk pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan dapat
menyita barang tersebut, dan didahulukan lebih dari kreditur-kreditur lain
bahkan lebih dari yang digadaikan asalkan pihak yang menyewakan harus menuntut
dalam waktu 40 hari setelah pengangkutan itu dilakukan
Pasal 1149 KUHPerdata Piutang-piutang
atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah yang
disebut di bawah ini, dan ditagih menurut
urutan berikut ini:
1. biaya
perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan
atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda;
ini didahulukan daripada gadai dan hipotek
Komentar :
Sama seperti pasal 1139 Kuhperdata
Pasal 1137 KUHPerdata Hak
didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa,
tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang
khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik
persekutuan
atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk memungut
bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang akan
diadakan.
Komentar :
Bahwa hak didahulukan yang tertinggi adalah negara kantor lelang, dan badan
umum dan diatur dalam undang-undang khusus yang berhubungan dengan hak hak
tersebut
Tidak ada komentar