"

Header Ads

Undang-undang mengenai Hukum Jaminan



Pasal 1131 KUHPerdata : Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Komentar : Maksud dari pasal ini adalah setiap orang  membuat perjanjian apabila melanggar perjanjian tersebut atau biasa disebut wanprestasi maka seluruh barang bergerak dan tak bergerak dan barang sudah ada bentuk atau wujudnya maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan untuk melunasi akibat dari terlanggarnya perjanjian
Pasal 1132 KUHPerdata : Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Komentar: Maksud dari pasal ini adalah pelunasan dari utang dari debitur yang mempunyai lebih dari 1 kreditur dibagi dengan presentase yang sama kecuali ditentukan lain oleh undang-undang bahwa kreditur tersebut berhak menerima pelunasan terlebih dahulu, contohnya : gadai, hak tanggungan, fidusia, hipotek

Pasal 1150 KUHPerdata Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Komentar : Gadai adalah salah satu jaminan yang bisa diberikan jika seseorang ingin berutang, yaitu sebagai jaminan namun dalam gadai hanya barang bergerak saja yang bisa dijadikan jaminan. Gadai bisa diberikan kepada kreditur atau kepada orang yang diberi kuasa oleh kreditur. Seseorang yang memiliki gadai berhak atas didahulukan pelunasannya daripada kreditur yang lain karena piutang yang dikenakan gadai termasuk piutang yang bersifat preferen, namun sebelum piutang diberikan kepada kreditur uang pelunasan tersebut dipotong terlebih dahulu oleh biaya penjualan, dan biaya perawatan barang dan penyelamatan barang yang telah dikeluarkan oleh kreditur

Pasal 1162 KUHPerdata Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.  Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
Komentar : Hipotek sama dengan Gadai namun dalam hipotek hanya barang yang tidak bergerak saja yang bisa dijadikan jaminan, barang tersebut yaitu kapal laut.
Pasal 1134 KUHPerdata Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
Komentar: Hak istimewa atau yang biasa disebut privilege, adalah hak yang diberikan oleh undang-undang untuk kreditur agar kedudukannya lebih tinggi daripada kreditur lain. Hak istimewa tidak lebih tinggi daripada gadai dan hipotek, tapi dalam beberapa undang-undang ada yang menentukan kalau hak istimewa lebih tinggi daripada gadai dan hipotek. Contohnya dalam undang-undang kepabean, dalam undang-undang tersebut negara selaku kreditur lebih tinggi kedudukan dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya sehingga negara berhak didahulukan atas pelunasan utang debitur.
Pasal 1139 KUHPerdata Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang
tertentu, ialah:
1. biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak
bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek;
Komentar : Dalam pelaksanaan putusan pengadilan seperti mengadakan lelang, pastilah dibutuhkan biaya dan biaya tersebut diambil dari hasil penjualan barang tersebut, jadi sebelum uang tersebut diserahkan untuk pelunasan uang tersebut dipotong dulu dengan biaya pelaksanaan putusan
Pasal 1138 KUHPerdata Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak bergerak, pada umumnya. Yang pertama didahulukan daripada yang kedua.
Komentar : Utang yang diberikan Hak Istimewa tidak dibataskan pada benda bergerak ataupun benda tidak bergerak  namun yang didahulukan atas pelunasan yaitu barang yang bergerak.
Pasal 1140  KUHperdata Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih bergantung pada cabang-cabang di pohon, atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah; dan juga atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas tanah, baik untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau menggunakan tanah itu, seperti: ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan sebagainya tak peduli apakah barang-barang yang disebutkan di atas milik penyewa atau bukan.
Bila penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali secara sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa kedua tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut perjanjian.
Komentar : Pasal ini menjelaskan kalau seseorang yang menyewakan tanahnya kepada orang lain dan apabila tanah tersebut ada pohon-pohon atau pun hasil buah-buahan yang dapat digunakan, maka yang berhak atas hak itu adalah orang yang menyewakan. Namun bila penyewa melepaskan hak sewanya untuk disewakan lagi kepada orang lain, orang yang menyewakan pertama tidak bisa menggunakan lagi hak untuk mengambil atau menggarap tanah yang disewa oleh penyewa kedua tersebut.
Pasal 1142 KUHPerdata Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itudiangkut tanpa izinnya, dan ia tetap mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barangitu terikat pada pihak ketiga, karena digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah barang bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat belas hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah
Komentar : apabila penyewa mengangkut barang tanpa izinyang dalam pasal 1140 diberikan hak didahulukan untuk pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan dapat menyita barang tersebut, dan didahulukan lebih dari kreditur-kreditur lain bahkan lebih dari yang digadaikan asalkan pihak yang menyewakan harus menuntut dalam waktu 40 hari setelah pengangkutan itu dilakukan
Pasal 1149 KUHPerdata Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut  urutan berikut ini:
1. biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek
Komentar : Sama seperti pasal 1139 Kuhperdata
Pasal 1137 KUHPerdata Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik
persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan.
Komentar : Bahwa hak didahulukan yang tertinggi adalah negara kantor lelang, dan badan umum dan diatur dalam undang-undang khusus yang berhubungan dengan hak hak tersebut

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.