"

Header Ads

Analisis Hukum Jaminan 'Teori Kepemilikan Titel'

Teori Kepemilikan Titel Teori kepemilikan titel adalah teori yang paling umum yang ada di hukum jaminan, karena Teori ini menyatakan bahwa titel kepemilikan dalam suatu penjaminan utang sudah dialihkan oleh debitor kepada kreditor pemegang jaminan utang dan sifatnya luas. Oleh karena itu, kewenangan kreditor pemegang . Kewenangan untuk menguasai dan memungut hasil dari pihak kreditor pemegang jaminan tsb baru akan berakhir ketika utang telah dibayar lunas oleh debitor, sehingga titel kepemilikkan atas benda objek jaminan utang dialihkan kembali kepada debitor. Teori yang menurut sangat memungkinkan dilakukan zaman sekarang ini yang mana banyak negara menggunakan sistem liberal , namun teori ini sangat merugikan debitor dan tidak sesuai prinsip ekonomi Negara Indonesia seperti yang ada pada pasal 33 UUD Negara RI 1945 yang berisi: ’’’’ Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga ke-seimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Jika kita cermati Pasal ini indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi tersebut harus berguna bagi kehidupan banyak orang sehingga bisa disimpulkan bahwa kepentingan individu harus tidak bertentangan dengan kelompok sistem ini sangat berlawanan dengan sistem liberal karena dalam sistem liberal individu lebih diutamakan daripada kelompok. Berkaitan dengan teori kepemilikan titel, bisa dibilang teori ini sangats merugikan debitor dan sangat menguntungkan kreditor, karena bisa kita ambil contoh bahwa debitor menjaminkan tanahnya untuk meminjam uang nah jika tanah tersebut adalah satu-satunya barang debitor yang bisa digunakan untuk mencari nafkahnya maka bagaimana debitor mencari uang untuk mengganti rugi utang yang ia pinjam dari kreditor, dan apalagi debitor semakin menderita karena ia tidak bisa menggunakan dan memaanfaatkan barang yang telah ia jaminkan sebagai jaminan utang, sedangkan kreditor sangat untung karena kreditor berhak untuk melakukan apa saja terhadap barang yang dijaminkan kreditor terutama bisa memanfaatkan barang jaminan kreditor dan bisa mengambil hasil dari pemanfaatan tersebut, dan seperti yang saya contohkan tadi jika debitor menjaminkan tanah maka tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh kreditor, dan kreditor bisa memanfaatkan tanah tersebut dan tanah tersebut bisa dipanenkan setiap tahun sehingga setiap tahun kreditor mendapatkan penghasilan dari tanah debitor, dan jika terus menerus kreditor memanfaatkan tanah tersebut maka kreditor akan menghasilkan keuntungan atau uang yang lebih besar dari yang ia pinjamkan kepada debitor , karena dari teori kepemilikan titel ini tidak ada batas waktu untuk debitor bisa melunasi utangnya, sehingga sampai kapan pun kreditor berhak menahan barangnya. Dari ulasan saya yang ada diatas kesimpulannya adalah teori kepeemilikan titel tidak cocok diberlakukan di Indonesia karena bertentangan dengan demokrasi ekonomi yang ada di Indonesia namun teori ini akan terus berkembang jika diberlakukan di negara yang menggunakan sistem liberal.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.