DASAR HUKUM TRANSPORTASI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (BAGIAN 3 DAN 4)
3. Buku 1 bab 5 bagian II (pasal 86-90) mengenai kedudukan para ekspeditur sebagai pengusaha perantara
Pasal 86
Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barangbarang
dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan.
Ia diwajibkan membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturut-turut tentang
sifat dan jumlah barang-barang atau barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila
diminta, juga tentang nilainya. (KUHPerd. 1139-71, 1147, 1792 dst.; KUHD 6 dst., 76, 90,
95.)
Pasal 87
Ia harus menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan
dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana
yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik. (KUHPerd. 1244, 1367,
1800 dst.; KUHD 88.)
Pasal 88
Ia juga harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barangbarang
sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.
(KUHD 91 dst.)
Pasal 89
Ia harus juga menanggung ekspeditur-perantara yang digunakannya. (KUHPerd. 1803.)
Pasal 90
Surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau
juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi persetujuan antara pihakpihak
bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan
penggantian kerugian dalam hal kelambatan, juga meliputi:
1. nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta merekmereknya
dan bilangannya;
2. nama yang dikirimi barang-barang itu;
3. nama dan tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal;
4. jumlah upah pengangkutan;
5. tanggal penandatanganan;
6. penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditur. (KUHD 86, 454 dst., 506.)
4. Buku 1 bab XIII pasal 748 sampai dengan pasal 754 mengenai kapal-kapal yang melalui perairan darat
Pasal 748
Untuk kapal-kapal yang semata-mata dipergunakan untuk perairan pedalaman dalam
pengertian dimaksud dalam pasal 1 Schepenord. 1927, berlaku ketentuan-ketentuan berikut.
(KUHD 309.)
Pasal 749
Kapal yang isi kotornya berukuran sekurang-kurangnya 20 M3 dapat didaftar dalam register
kapal menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
(KUHD 309; Tbs. I dst., 9, 11 dst.)
Dalam undang-undang usaha akan ikut diatur cara pemindah-tanganan milik dan
penyerahan kapal yang didaftar dalam register kapal, atau kapal dalam pembuatan dan
saham dalam kapal demikian atau kapal dalam pembuatan. Atas kapal yang didaftar dalam
register kapal, kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian dan kapal dalam
pembuatan dapat diadakan hipotek.
Atas kapal tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. pasal 1977 Kitab
Undang-undang Hukum perdata tidak berlaku terhadap kapal yang didaftar. (KUHD 314,
750, 753; S. 1933-49.)
Pasal 750
Ketentuan dalam pasal-pasal 315-319 berlaku juga terhadap kapal-kapal yang termaksud
dalam bab usaha, bila kapal-kapal tersebut didaftar. (KUHD 753.)
Pasal 751
Ketentuan dalam pasal-pasal 320, 321 dan 322 berlaku juga dengan cara yang sesuai dengan
pengertian, bahwa dalam pasal 320 kata-kata "untuk pelayaran di laut" dibaca "pelayaran
yang dimaksudkan dalam pasal 748". (KUHD 753.)
Pasal 752
Ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan VII buku usaha berlaku atas semua kapal-kapal
termaksud dalam pasal 748. (KUHD 753.)
Pasal 753
Tentang daluwarsa dan hapusnya hak-tagih yang timbul dari pasal-pasal 740-752 berlaku
ketentuan-ketentuan Bab XII, bila hal itu berhubungan dengan hak-tagih sejenis, dalam
urusan pelayaran di laut.
Pasal 754
Untuk selebihnya pelayaran termaksud dalam pasal 748 diatur oleh peraturan-peraturan dan
kebiasaan yang ada dalam urusan tersebut. (AB. 15.)
Tidak ada komentar