"

Header Ads

DASAR HUKUM TRANSPORTASI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (BAGIAN 3 DAN 4)


3. Buku 1 bab 5 bagian II (pasal 86-90) mengenai kedudukan para ekspeditur sebagai pengusaha perantara
Pasal 86 Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barangbarang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan. Ia diwajibkan membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah barang-barang atau barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang nilainya. (KUHPerd. 1139-71, 1147, 1792 dst.; KUHD 6 dst., 76, 90, 95.) Pasal 87 Ia harus menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik. (KUHPerd. 1244, 1367, 1800 dst.; KUHD 88.) Pasal 88 Ia juga harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barangbarang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya. (KUHD 91 dst.) Pasal 89 Ia harus juga menanggung ekspeditur-perantara yang digunakannya. (KUHPerd. 1803.) Pasal 90 Surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi persetujuan antara pihakpihak bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal kelambatan, juga meliputi: 1. nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta merekmereknya dan bilangannya; 2. nama yang dikirimi barang-barang itu; 3. nama dan tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal; 4. jumlah upah pengangkutan; 5. tanggal penandatanganan; 6. penandatanganan pengirim atau ekspeditur. Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditur. (KUHD 86, 454 dst., 506.) 
4. Buku 1 bab XIII pasal 748 sampai dengan pasal 754 mengenai kapal-kapal yang melalui perairan darat
Pasal 748 Untuk kapal-kapal yang semata-mata dipergunakan untuk perairan pedalaman dalam pengertian dimaksud dalam pasal 1 Schepenord. 1927, berlaku ketentuan-ketentuan berikut. (KUHD 309.) Pasal 749 Kapal yang isi kotornya berukuran sekurang-kurangnya 20 M3 dapat didaftar dalam register kapal menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. (KUHD 309; Tbs. I dst., 9, 11 dst.) Dalam undang-undang usaha akan ikut diatur cara pemindah-tanganan milik dan penyerahan kapal yang didaftar dalam register kapal, atau kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian atau kapal dalam pembuatan. Atas kapal yang didaftar dalam register kapal, kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian dan kapal dalam pembuatan dapat diadakan hipotek. Atas kapal tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. pasal 1977 Kitab Undang-undang Hukum perdata tidak berlaku terhadap kapal yang didaftar. (KUHD 314, 750, 753; S. 1933-49.) Pasal 750 Ketentuan dalam pasal-pasal 315-319 berlaku juga terhadap kapal-kapal yang termaksud dalam bab usaha, bila kapal-kapal tersebut didaftar. (KUHD 753.) Pasal 751 Ketentuan dalam pasal-pasal 320, 321 dan 322 berlaku juga dengan cara yang sesuai dengan pengertian, bahwa dalam pasal 320 kata-kata "untuk pelayaran di laut" dibaca "pelayaran yang dimaksudkan dalam pasal 748". (KUHD 753.) Pasal 752 Ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan VII buku usaha berlaku atas semua kapal-kapal termaksud dalam pasal 748. (KUHD 753.) Pasal 753 Tentang daluwarsa dan hapusnya hak-tagih yang timbul dari pasal-pasal 740-752 berlaku ketentuan-ketentuan Bab XII, bila hal itu berhubungan dengan hak-tagih sejenis, dalam urusan pelayaran di laut. Pasal 754 Untuk selebihnya pelayaran termaksud dalam pasal 748 diatur oleh peraturan-peraturan dan kebiasaan yang ada dalam urusan tersebut. (AB. 15.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.